Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit Jatanras berhasil ungkap kasus kekerasan dengan 5 pelaku, 3 dihadirkan dan 2 pelaku masih dalam pengejaran. Pasalnya, para pelaku telah mengeroyok dan aniaya korban dibawah umur hingga meninggal dunia. Ini sesuai dengan LP-B/ 1094/ XI/ Res.1.6/ 2020/ Reskrim/ SPKT/ Polrestabes Surabaya tangga 27 November 2020. Dengan tempat kejadian perkara sekitar Jalan Tembaan Surabaya depan kantor BNI Cabang Tembaan Surabaya.
Kelima pelaku adalah, Ayh alias Salong (20) warga Bogen Surabaya (Peran : yang mengajak di Group genk Team Gukgukguk (TGGG) untuk berkumpul, membacok korban dengan clurit sebanyak dua kali), Rdc alias Adon (18) warga Jalan Kaliasin Surabaya, (Peran : membacok korban dengan Clurit sebanyak dua kali).
Blra (18) warga Jalan Kalijudan Surabaya (Peran : memukul korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak satu kali) dan 2 orang masih dalam pengejaran adalah R dan I dibawah umur, (Peran : membacok korban dengan menggunakan Clurit sebanyak satu kali).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, awalnya pelaku tawuran semua ada 15 orang yang kita amankan. Namun uang aneh memenuhi unsur pengeroyokan hanya 5 orang yang 10 kita pulangkan karena memang tidak terlibat langsung untuk perkara pengeroyokannya.
“Titik rawan sudah kita antisipasi di Kalijudan, Bogen, Magersari dan Kya Kya Kembang Jepun. Jadi kita antisipasi titik yang dipakai mangkal, karena mereka melakukannya setelah pukul 05.00 pagi jadi bukan hanya polisi saja tapi sebagai orang tua kalau anaknya belum pulang tolong dicari, agar menjaga anaknya. Jika anaknya terlibat tawuran serahkan ke kita daripada nanti kita cari kemudian kita tangkap pasti akan kita lakukan proses sebagaimana mestinya,” jelasnya. Rabu (02/12/2020)
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian memaparkan, penangkapan tawuran ini ditangkap satu di Surabaya, satu di Gresik dan satu di Sidoarjo. Ini upaya untuk melarikan diri tapi kita sudah ketahui jadi kita memang bergerak cepat kita langsung profilling dan upaya untuk mengungkapkan kejadian ini.
“Disini tidak ada pesta miras mereka hanya melakukan provokasi saling menantang dan memberikan video bahwa video tersebut ditujukan untuk memprovokasi kelompok sebelah.
Boom molotov termasuk media yang digunakan untuk tawuran. Jika ada masyarakat melihat sekelompok orang segera lapor ke Command Center sehingga bisa diantisipasi oleh kepolisian,” tandasnya.
Barang bukti yang disita tersangka antara lain, 4 Potong kayu, 2 Unit Handphone, 2 Bilah senjata tajam jenis clurit, 2 Bilah senjata tajam jenis gergaji, 1 Bilah senjata tajam jenis Samurai, 1 Bom Molotov, 2 Bilah Keris, 2 buah batu dan 15 unit motor berbagai merek.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (M9)
Komentar