Ribuan Barang Tanpa Cukai Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

Detiknews.id Sidoarjo – Bea Cukai Juanda musnahkan barang milik negara, barang yang dikuasai negara, dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Ribuan barang non Cukai dimusnahkan, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP II Juanda Budi Harjanto. Kegiatan Pemusnahan berada di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Tempat Pembuangan Sampah di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Kali ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai BMN, BDN, maupun BTD sesuai dengan penetapan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda,” tutur Kepala KPPBC TMP II Juanda Budi Harjanto.

Pemusnahan barang tanpa cukai / M9

Menurut Budi, untuk pelaksanaan pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda nomor Kep 282/WBC.11/KPP MP.03/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara

“Kegiatan impor dan ekspor, Bea Cukai Juanda juga aktif melakukan penindakan rokok ilegal sebagai wujud pelaksanaan program Stop Rokok ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan tagline “Gempur Rokok ilegal,” jelasnya. Selasa Sore (27/10/2020)

Budi menambahkan, Bea Cukai Juanda menindak pengiriman rokok ilegal yakni yang dilekati pita cukai palsu dan/atau tanpa di lekat pita cukai (rokok polos) yang dikirim melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

“Berdasarkan data pada periode 2019 2020, terdapat barang impor dan ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dan cukainya. Karena tidak diserahkan dokumen pabean dan cukai, tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor atau ekspor, maupun barang yang ditegah oleh Pejabat Bea Cukai, termasuk hasil penindakan rokok ilegal,” ungkapnya.

Sesuai pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok ilegal yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dinyatakan sebagai Barang yang dikuasai Negara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.

Barang impor atau ekspor yang tidak diselesaikan dan/atau yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai tersebut di administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Juanda / M9

Adapun data barang yang dimusnahkan sebagai berikut, Sex Toys 543 Pcs dibakar, Rokok 127.216 batang dibakar, Tembakau 110 Pkgs dibakar, Handphone 28 Pcs dipotong, Makanan dan Minuman 225 Pkgs Ditanam, Air Softgun, Crossbow, dan Proyektil 487 Pcs dipotong dan dilebur.

Selanjutnya, (Pakaian, Kain dan Kulit) 125 Pcs dibakar, Part Kendaraan 135 Pcs dipotong, (Kosmetik, Obat, Tanaman) 146 Pcs dibakar, (Buku, Katalog, Label, Kardus) 19 Pkgs dibakar, (Bahan, Logam, Batu, Aksesoris) 9 Pkgs dipotong dan Bahan Kimia 4 Pkgs Ditanam. (M9)

Komentar

Berita Terkait