Press Release: Fraksi Nasdem Nilai Wakil Ketua I DPRD Melawi Khianati Rakyat Melawi

Melawi,detiknews.id
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Melawi, Supardi, SP didampingi Wanda Dharmawasyah menyampaikan press release nilai Wakil Ketua I DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY khianati rakyat Melawi. Sebab, Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Melawi 2020 gagal disahkan karena Hendegi menginisiasi “boikot” rapat paripurna.

Dihadapan para awak media baik cetak, elektronik maupun online diruang rapat sekretariat DPD Partai NasDem Melawi, Jumat (02/10/2020) juga mengatakan, Rancangan Perda P-APBD Melawi 2020 telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada rakyat.

Pada Rabu, (30/10/2020), saat DPRD Melawi rapat paripurna pengambilan keputusan atas P-APBD Melawi 2020, Hendagi yang berada di kantor DPRD Melawi, tidak menandatangani daftar hadir dan tidak mengikuti rapat.

Ia juga memimpin Fraksi PAN dan mengkoordinasikan dukungan dari sebagian anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Melawi untuk melakukan hal yang sama, sehingga rapat paripurna tidak quorum. Akibatnya, Perda tentang P-APBD Melawi 2020 gagal disahkan.

“Merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020, Diktum KEENAM, di dalam Rancangan Perda yang gagal disahkan menjadi Perda tersebut, Bupati Melawi telah menuangkan nomenklatur-nomenklatur hasil perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Melawi 2020 yang dilakukan beberapa kali.

Masuknya nomenklatur-nomenklatur baru tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pada dasarnya, nomenklatur-nomenklatur baru tersebut terbagi dalam tiga bidang. Pertama, penanganan kesehatan, antara lain, nama nomenklaturnya Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Penyediaan Peralatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kedua, penanganan dampak ekonomi, antara lain, nomenklaturnya Kegiatan Monitoring Penanganan dan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial.

Ketiga, penyediaan social safety net/jaringan pengaman sosial, antara lain, nama nomenklaturnya Publikasi Terkait Covid-19 Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Masuknya nomenklatur-nomenklatur tersebut, selain tidak melanggar hukum, juga menunjukkan kebijakan anggaran Bupati Melawi berpihak kepada masyarakat dalam masa pademi Covid-19, secara khusus dalam bidang penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan social safety net/jaringan pengaman sosial.

Oleh sebab itu, Supardi kembali menegaskan, tidak ada alasan yang dapat menjustifikasi tindakan Wakil Ketua I DPRD Melawi menginisiasi “boikot” rapat paripurna, selain menunjukkan bahwa ia telah mengkhianati rakyat Melawi.

(Fraksi Partai Nasdem DPRD Melawi)

Komentar

Berita Terkait