PONTIANAK, detiknews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) akan menggelar operasi kepolisian dengan sandi Ops Patuh Kapuas 2020.
Operasi yang meruapakan leading sector Polisi Lalu Lintas ini (Polantas) akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara.
Operasi akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan ada 10 sasaran pelanggar yang menjadi fokus operasi kali ini.
“Polri secara serentak akan kembali menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Patuh 2020, akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020” kata Donny
Adapun 10 pelanggaran yang menjadi prioritas dari operasi ini meliputi :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar
2. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
3. Pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan
4. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
5. Pengemudi yang masih dibawah umur
6. Mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor
7. Menggunakan handphone saat berkendara
8. Kendaraan yang menggunakan lampu strobe, rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya
9. Kendaraan yang over dimensi dan over loading
10. Tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara
Kabid Humas Polda Kalbar ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempersiapkan diri terutama untuk perlengkapan dan kelengkapan dalam berkendara agar tidak terjaring dalam operasi Patuh 2020.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat, agar selalu mempersiapan diri. Hal hal yang menjadi dasar berkendara seperti sim dan surat kendaraan merupakan hal yang wajib” ucapnya
Donny menambahkan operasi ini juga dalam rangka mendisplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
Didalam pelaksanaan nantinya juga akan mengedapankan edukasi untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru. (*)
Komentar