Detiknews.id Jakarta – Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1980/VII/KEP/2020 tanggal 15 Juli 2020, berisi keputusan mutasi jabatan. As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri telah menandatangi surat ini.
Isi dari Surat Telegram adalah Kapolri Komjend Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Disebutkan di surat tersebut, Djoko telah berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan, saya berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal, ” tutur Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Rabu (15/07/2020)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri. Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.
“Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan, ” jelasnya.
Lanjut Argo, bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” kata Argo.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
“Dengan surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu tidak diketahui keberadaannya. Surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/ 82/ VI/ 2020/ Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, ” ungkapnya. (M9)
Komentar