Detiknews.id Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menekan peredaran Narkoba, dengan menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Transaksi berada di sebuah rumah makan bebek di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pelaku adalah KH (21) warga Desa Kesamben Kulon Wringinanom Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tersangka berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya. Saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus bekas rokok, ” jelasnya. Minggu (05/07/2020)
Lanjut AKP Hery, kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui gerak – gerik pelaku yang mencurigakan. Dan kami menangkap pelaku dan barang bukti. Pelaku kami bawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik,” pungkas AKP Hery.
Barang bukti yang disita petugas berupa barang 1 bungkus bekas rokok gudang garam surya yang berisi : 1 plastik klip Kristal berisi sabu ± 0,30 gram, 1 buah Handphone Vivo putih yang digunakan tersangka untuk memesan paket sabu dan 1 unit motor Suzuki Satria hitam tanpa plat nomor dan STNK.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (M9)
Komentar