AKBP Memo Ardian : Ini Kronologi Terbongkar Jaringan Lapas Medaeng dan 100 Kilogram Sabu

Detiknews.id Surabaya – Sindikat Narkoba jaringan Lapas Medaeng berhasil diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya. Semua ini karena solidnya tim Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kasat Reskoba AKBP Memo Ardian. Kemarin malam melakukan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku, saat perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara pelaku meninggal dunia.

Keempat pelaku yang tertangkap adalah IHS (38) warga Surabaya, AU alias BD (23) warga Surabaya, WRH (23) warga Surabaya dan YK (46) warga Sidoarjo.

Kejadian bermula pada tanggal 1 Mei 2020 Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka JK dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 25 gram.  Diwilayah Sukodono Sidoarjo, dari hasil keterangan tersangka JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan barang narkotika jenis Sabu di daerah Surabaya.

Barang bukti yang disita petugas / M9

“Dengan sistem transaksi dengan kode bersandi dan dikembangkan tersangka BD dan kawan kawan dengan barang bukti 100 kilogram narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan terhadap target IHS yang merupakan residivis narkotika tahun 2015, ” tutur Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.

Lanjut Memo, dari data tersebut petugas melakukan penyelidikan. Berhasil menangkap  IHS, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah Kamar Apartemen diwilayah Surabaya Timur. Ditemukan BB narkoba jenis sabu sebanyak 90 kilogram dan Happy Five. Berkembang hingga barang bukti total 100 kilogram Sabu dan 4000 Pil Happy Vive.

“Selanjutnya, petugas melakukan intrograsi terhadap tersangka IHS. Narkoba tersebut  didapat dengan cara sistem Transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta Pusat di pertengahan Bulan Februari 2020 dengan tujuan untuk diedarkan tapi sudah digagalkan anggota Satresnarkoba Polrestabes surabaya, ” paparnya.

Menurut Memo, dari hasil introgasi tersangka diperoleh keterangan bahwa tersangka menyimpan sebagian barang bukti Narkotika Jenis Sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya.

“Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pada saat  penggeledahan ditemukan satu buah tas merk Oakley warna abu-abu yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu, ” ungkapnya. Selasa (12/05/2020)

Memo menambahkan, saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tersangka tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang disimpan di balik tumpukan baju, dikarenakan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.

“Maka petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah dada tersangka, sebelah kiri sebanyak 2 kali dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit, ” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. (M9)

Komentar

Berita Terkait