Detiknews.id, Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus tindak Kriminalitas Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan selama bulan Februari hingga April 2020,belasan kasus kejahatan pencurian diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasa (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor)
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel Akp Muharram Wibisono dan Jajaran Kapolsek Polres Tangerang Selatan ,kapolres Tangerang Selatan Akbp.Imam Setiawan mengatakan dalam Konferensi Pers yang digelar di lapangan upacara Polres Tangerang Selatan,Jalan Promotor nomor 1 Kelurahan lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Bsd Tangerang Selatan. Kamis (16/04/2020)
“Selama Bulan Februari hingga April 2020 ada 17 kasus pencurian diwilayah hukum polres Tangerang selatan dan sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan,dan Allhamdulliah dalam satu bulan terakhir ini ada penurunan kasus di Wilayah hukum Polres Tangsel” .Jelas Kapolres
Dalam 17 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 14 unit kendaraan roda dua, airsoft gun, sajam dan senpi serta barang bukti lain
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel Akp. Muharram Wibisono menjelaskan ” untuk kasus Curanmor ada 11 kasus, curat 3 kasus dan curas 1 kasus yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres tangsel dan jajaran Polsek Se-Tangerang Selatan”.jelas kasat Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan ,dalam dua minggu terakhir ini dirinya masih menerima laporan kejadian Curanmor, kejadian curanmor ini meskipun menurun tapi masih terjadi, kejahatan yang paling menonjol adalah curanmor dan harus menjadi perhatian Masyarakat agar lebih berhati-hati .
Kasat pun berharap warga tangsel agar tetap menjaga kesehatan dan menjaga barang berharga yang dimiliki, saya berharap semua element Masyarakat harus saling mendukung dalam keadaan pendemi Covid-19.Tetap menjaga keselamatan diri, menjaga keselamatan barang-barang kita seperti kendaraan bermotor. Tutupnya .,(nur)
Komentar