Detiknews.id Surabaya – Pandemi COVID-19, dalam Rangka 7 Program Prioritas Kapolri dalam Pemantapan Harkamtibmas, (Pemantapan Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Nasional). Polsek Tegalsari berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kegiatan operasi berada di Depan Bank Danamon Jalan Darmo Surabaya. Polsek Tegalsari berhasil mengamankan pelaku bernama Moch. Bahri Bin Abdullah (25) warga Jalan Gundih Gang IV Surabaya. Dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun Gang IV Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Argya mengatakan, kronologi kejadian tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan terjadi di Depan Bank Danamon Jalan Darmo Surabaya. Dengan cara pelaku merampas dengan paksa tas korban.
“Pelaku 4 orang menggunakan dua sepeda motor dan tas berhasil di rampas dan di lempar ke temannya dengan berboncengan dan kabur ke arah selatan kemudian korban berteriak, ” tuturnya. Sabtu malam (11/04/2020)
Masih dengan Kapolsek, saat Team Anti Bandit yang berada di wilayah tersebut mengejar dengan di bantu masyarakat. Kemudian 2 orang pelaku berhasil di tangkap, sementara 2 orang berhasil kabur dan dinyatakan DPO.
“Kedua tersangka berusaha melarikan diri dan diberikan peringatan namun tidak dihiraukan dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dan kedua pelaku merupakan Resedivis yang baru keluar tanggal 03 April 2020, ” jelasnya.
Kapolsek menghimbau, supaya tidak menjadi korban Jambret, tetap Stay At Home karena situasi masih covid-19.
“Bila sangat penting untuk keluar rumah, maka Jangan memakai perhiasan, Jangan pakai tas di selempang, Gunakan Handphone tidak dipinggir jalan, Gunakan masker, Segera kembali pulang dan Berdoa sebelum keluar rumah, ” pungkasnya.
Bila terjadi sesuatu, hubungi Command Center Polrestabes Surabaya : 110 – 0811 33370074 Pencet tombol darurat pada aplikasi Jogosuroboyo (android).
Barang yang dirampas berupa Satu buah tas cangklong kulit warna hitam, Satu buah Handphone merk Samsung J2 warna hitam, Dua buah dompet kulit warna pink isi E KTP, surat gadai uang dan dompet kulit berisi E-KTP, dua kartu ATM dan dua lembar STNK sepeda motor Honda Beat.
Barang bukti yang disita petugas, Satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah nopol L-6906-SG.
Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat saling bersinergi menjaga diri dan keluarganya dari Covid-19. Waspada denfan kejahatan jalanan, agar terhindar Penjambretan. (M9)
Komentar