Detiknews.id Surabaya – BNNP Jawa Timur melaksanakan jumpa pers menangkap kurir narkotika jenis ganja atas nama ARN dan YY, bersama barang bukti jenis Ganja sebanyak 3 bungkus dengan berat keseluruhan ± 2.911 gram.
Dengan Tempat Kejadian Perkara di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fitrah Jalan Kedinding Lor nomer 99, Kenjeran, Surabaya
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha, S.H. M.Hum. mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki bernama ARN dan YY karena diduga telah menyerahkan, menerima, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya. Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan 1 paket J & T Ekspress berbentuk kotak kardus dililit lakban warna Cokelat yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis Ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 gram, ± 922 gram dan ± 1.004 gram. Total ± 2.911 gram, ” tuturnya.
Tersangka ARN mengaku, saya disuruh teman “Brengos / Breng” (DPO) yang dikenalnya di pulau Bali sekitar 4-5 bulan yang lalu. Dua bulan yang lalu kami bertemu di Surabaya, 3-4 hari kemudian mereka bertemu lagi dan menjadi penumpang taxi milik tersangka.
“Saya dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi karena sebelumnya ia punya hutang ongkos taxi kepada tersangka sebesar Rp. 200,000,- yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut, ” jelasnya. Senin sore (23/03/2020)
Tersangka YY juga mengaku, saya disuruh “ZN”, 4 bulan yang lalu untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500 ribu. Rencananya akan diranjaukan di daerah Margomulyo Surabaya, belum diketahui siapa penerimanya, ” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (M9)
Komentar