Akibat Cabuli Jema’at Di Gereja, Polda Jatim Periksa Pendeta Bejat

Detiknews.id Surabaya – Hasil pengembangan Kasus Pendeta yang mencabuli jemaatnya,  hari ini berada di Lobby Gedung Tribata Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra A. Ratulangie.

“Memang benar saat ini penyidik telah melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang telah berlangsung sejak tahun 2005 hinggal 2015,  diduga dilakukan oleh seorang pendeta laki laki berinisial HL dan korban berinisial W, ” tutur  Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra A. Ratulangie.

Lanjut Pitra,  Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dan terlapor hari ini telah datang ke Polda Jatim yang saat ini  dilakukan pemeriksaan masih selaku saksi. Dugaan suatu tindak pidana pencabulan,  tidak menutup kemungkinan Terlapor menjadi tersangka.

“Kami akan analisa dan evaluasi semua berita acara pemeriksaan saksi dan perkembangan akan kita sampaikan kepada rekan media. Sekitar 40 pertanyaan lebih yang harus dijawab pelaku HL, ” tuturnya. Jum’at malam (06/03/2020)

Pitra menambahkan,  untuk proses penyidikan dengan dugaan tindak pidana pencabulan secara teknis dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim sedang melakukan proses penyidikan dengan saksi-saksi proses pemeriksaan. Termasuk saksi korban dan juga terkait dalam halnya terlapor HL juga sudah dilakukan pemeriksaan.

“Pencabulan dilakukan dilingkup tempat ibadah,  kami masih memeriksa saksi dan bukti. Nanti kalau sudah akan diinformasikan,  kenapa ini dilakukan  perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Kita akan terapkan undang-undang tentang perlindungan anak atau bagaimana adab ada yang dilakukan oleh terlapor ini kami akan dalami semua, ” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait