Kombes Pol. Pitra Ratulangie : Selama 17 Tahun Cabuli Jema’atnya, Harus Ditangkap itu

Detiknews.id Surabaya – Perbuatan bejat sang Pendeta HL yang kasusnya ditangani Polda Jatim semakin menemukan titik terang. Dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Jatim akan membawa pelaku Tindak Asusila ini ke Polda Jatim,  untuk dilakukan penyidikan.

Diruang kerjanya,  Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie memaparkan, kami akan segera memanggil pelaku. Untuk lebih jelasnya kapan surat panggilan sudah dikirimkan kepada Pendeta HL. Dan kasus ini masih kita dalami dan dipelajari.

“Sangat disayangkan. Seorang pemuka agama atau orang yang dipercaya telah melakukan tindakan kriminal. Harus ditangkap itu,  sebagai Panutan harusnya memberikan contoh yang bagus,” tuturnya. Kamis (05/03/2020)

Ditempat terpisah,  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memambahkan, Saya pelajari berkas perkaranya dulu ya,” katanya.

Pendeta HL,  dilaporkan ke Polda Jatim, lantaran telah mencabuli jemaatnya selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun. Terungkapnya kasus ini berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan.

Tanggal 02 Maret 2020 kemarin,  datang ke Polda Jatim seorang wanita bernama Jeanie Latumahina, Aktifis Perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT. (M9)

Komentar

Berita Terkait