Detiknews.id.Tangerang – Satuan Unit Kriminal Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda banten, berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Bandar yang bernama Yudi alias Cecep ini ditangkap di rumahnya saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Kapolresta Tangerang Kombes pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pengakuannya Yudi alias Cecep bahwa narkoba jenis sabu ini disuplai dari seorang narapidana.
“Menurut informasi pelaku, bahan disuplai dari seorang narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang atau lebih dikenal sebagai Rutan Jambe,” tegas Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/2/2020).
“Saat ini pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Jambe dan BNK Kabupaten Tangerang guna menelusuri napi yang masih terlibat peredaran narkoba,” ucapnya.
Disamping itu, pihak BNK Kabupaten Tangerang juga akan kembali melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada para penghuni Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang. Saat ini Kasusnya sudah ditangani oleh polsek cisoka dan di back up Polresta Tangerang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan Cecep akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Tangerang Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Kombes Pol Edy Sumardi.
Terakhir Edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.
(tisna)
Komentar