Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil tangkap Sindikat Narkoba sejumlah 200 orang tersangka dan sita barang bukti sebanyak 32,3 Kilogram Sabu, 3,8 juta butir pil double L dan 14 ribu butir pil ekstasi. Kegiatan ungkap kasus dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. H. Luki Hermawan M.Si, bertempat di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan Surabaya.
Menghadirkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. H. Luki Hermawan M.Si, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu AndikaAndika S.I.K, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Bambang Priyambadha SH, MHum, Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian, SIK, MH, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Akhijar, PJU Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran.
Kapolda Jatim Irjen Pol.Drs. Luki Hermawan M.Si, mengatakan, ini merupakan jaringan Aceh dan Malaysia. Jawa Timur rentan menjadi wilayah distribusi utama jaringan Internasional Narkoba. Hanya 1,5 bulan dari penghujung tahun 2019, pencegahan peredaran sudah menjadi perhatian Polda Jatim.
“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Satgas Narkoba Pokrestabes Surabaya. Kita mengungkap jaringan Malaysia melalui Aceh ke wilayah Sampang selama 1 Januari hingga 17 Februari 2020, ” tuturnya. Selasa (18/02/2020)
Masih dengan Kapolda, ini merupakan keberhasilan. Terkait peredarannya, kami dari Polda Jatim sudah melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa. Polda saja sudah 80 kilogram, ini besar sekali untuk wilayah Surabaya 30 kilogram lebih,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan dari hasil ungkap kasus ada jaringan Aceh yang waktu itu melakukan perlawanan sehingga dilakukan langkah tegas dan di tembak mati.
“Kemudian ada jaringan Malaysia yang dikirim oleh kurir perempuan yang disimpan dikemaluan kemudian ada jaringan Pamekasan, jaringan Sokobana Bangkalan, Madura, yang terakhir juga ada jaringan Bangkalan,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, harapan ke depannya pihaknya bersama jajaran dengan aparat lain akan bersinergi melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran gelap narkoba.
“Memang distribusi utama dalam beberapa jaringan ini targetnya masuk ke Jatim. Satgas Narkoba Polda dan Polres tentunya akan terus perangi narkoba,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127, melihat peran masing masing. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (M9)
Komentar