Detiknews.id Surabaya – Kepala Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) Brigjen Pol Bambang Priyambada memimpin ungkap kasus peredaran narkotika. Pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu disita dari 3 tersangka yaitu ZA, IP dan ME warga pamekasan. Dari 1 tempat kejadian perkara (TKP). Dengan total barang bukti senilai 8.150 Gram narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu ini disita dari tersangka ZA dan IP tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu hotel di Surabaya Selatan.
” Kejadian bermula dari petugas BNNP Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka ZA dan IP di dalam kamar hotel nomor 906. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa dua wanita asal Batam itu di dalam kamar,” tuturnya. Selasa (11/02/2020)
Masih dengan Bambang, kemudian petugas menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu dengan berat brutto 8.150 gram yang disembunyikan di dalam saatu tas koper warna hitam. Tersangka mengakui disuruh oleh bosnya ABANG di Malasyia untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke Surabaya.
” Itu positif mengandung methamphetamine, sabu itu dibawa dari Malaysia menuju Batam. Sabu tersebut hendak dikirim dari Batam oleh ZA dan IP dengan menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, kemudian pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api.
” Setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan dua kamar yaitu satu kamar untuk tersangka berdua dan satu kamar di nomor 910 untuk menyimpan sabu tersebut. Rencananya sabu akan diambil oleh seseorang atas suruhan bosnya dikamar nomor 910,” ujarnya.
Sabu tujuh bungkus dengan total 7.627 gram, itu rencananya langsung akan dibawa ke rumahnya di Pamekasan Madura. Tersangka ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608.
Tersangka ZA mengaku, saya dijanjikan bos akan diberikan mobil honda jazz dan saya dan IP sudah menerima upah sebesar Rp. 32 juta yang ditransfer ke rekeningnya,” ungkapnya.
Begitu juga tersangka ME juga mengaku, ini dijanjikan KOKO akan diberikan upah 7000 ringgit atau sebesar Rp. 21 juta. Sedangkan upah yang sudah diterimanya dari bos Rp. 2 juta untuk transportasi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka di masukkan sel BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M9/Afr)
Komentar