Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Lagi Rp. 4,1 Miliar, Perkembangan Kasus MeMiles

Detiknews.id Surabaya – Perkembangan Kasus MeMiles digelar lagi oleh di lobby Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.  Kegiatan perkembangan ungkap kasus digelar oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H , S.I.K., M.H.

Dalam melaksanakan konferensi pers tentang perkembangan kasus MeMiles, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seperti apa yang telah disampaikan oleh bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si, setiap perkembangan kasus MeMiles akan disampaikan secara transparan kepada media.

” Hari ini team penyidik telah berhasil kembali mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 4,1 milyard dari dua buah rekening aliran dana dari rekening induk PT. KAM AND KAM dari dua tersangka yang telah ditahan yaitu ML dan S,” tuturnya. Selasa (21/01/2020)

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arief Setyawan menyampaikan, hingga sekarang jumlah uang tunai yang telah berhasil diamankan penyidik dari kasus MeMiles senilai Rp. 128 milyard lebih, disamping itu masih banyak aset non uang yang telah diamankan penyidik.

Foto : Kabid Humas Polda Jatim, Dirreskrimsus Polda Jatim dan tersangka – detiknewsid/m9

” Selain itu, kami menangkap lagi dalam ungkap kasus tindak pidana ITE atas nama tersangka MM dengan menjual Handphone. Modusnya mencatut nama Presiden Jokowi dalam sebuah akun Twitter dan WhatsApp di dua Handphone milik tersangka. Tersangka menjual Handphone dengan harga yang wajar namun prosesnya yang salah,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya,  pelaku melanggar UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maximal 12 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait