Detiknews.id Surabaya – Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MSAT, membuat geram Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara untuk melanjutan penanganannya, maka disimpulkan proses penyidikannya tetap dilanjutkan dengan status yang sama yaitu MSAT sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangi mengatakan, dalam gelar perkara terungkap dalam keterangan korban MN. Dijelaskan MSAT melakukan ancaman kepada pelapor yaitu jika MN tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup.
” Sehingga korban MN merasa takut dan ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli,” tuturnya. Selasa (21/01/2020)
Lanjut Pitra, langkah selanjutnya penyidik Reenakta akan melakukan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tidakan kepolisian lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang.
” Diantaranya penyidik tetap akan memeriksa MSAT, oleh karenanya dihimbau kepada MSAT untuk segera hadir memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Masih dengan Pitra, hal ini bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data atau memberi penjelasan tentang hal yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN tersebut. Dari hasil pemeriksaannya nanti Penyidik akan menganalisa secara yuridis. Yang bersangkutan silahkan mengutarakan kepada pemeriksa saat pemeriksa menyampaikan pertanyaan kepadanya.
” Dan kami akan sangat menghargai jika MSAT mau datang secara baik untuk dimintai keterangan (tidak mempersulit proses penyidikan) dan sekarang perkara ini sudah ditangani Penyidik Renakta Polda Jatim, oleh karenanya silahkan MSAT hadir ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Jalan Ahmad Yani nomor 116 Surabaya,” ungkapnya.
Himbauan untuk MSAT, segera datang ke Polda langsung datang ke Penyidik dan kami beri kesempatan kepada MSAT, untuk mempersiapkan diri untuk hadir dalam waktu paling lama satu Minggu ke depan. Untuk memberikan keterangan, dan dipersilahkan jika mau didampingi pengacara saat diperiksa oleh Penyidik Renakta Polda Jatim. (M9)
Komentar