Detiknews.id Surabaya – Elsa Ardhilia Kuasa Hukum dari terdakwa MFK, perkara dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Membantah dakwaan jaksa, diperkuat dengan keterangan dari para Ahli. Hal ini disampaikan saat menghadiri sidang tunda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat sidang tuntutuan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Namun, tim advokasi pembela kelompok minoritas gender, mengatakan perkara ini sejak awal menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi. Sebelum diberlakukan nya KUHP nasional yang baru.
“Klien saya bukan pelakunya. Awalnya terdakwa dituntut menggunakan pasal-pasal di UU ITE dan UU Pornografi. Namun setelah ada KUHP nasional dan aturan penyesuaiannya, ada dinamika terkait pasal pidana pornografi yang digunakan,” ujar Elsa kepada Detiknews.id.

Soebandri Santoso Diduga Utang Puluhan Miliar, Indra Laturette Lakukan Gugatan di PN Surabaya
Menurut Elsa, tuntutan jaksa tidak tranparansi atau menguraikan secara jelas fakta-fakta persidangan, yang mendukung pembuktian unsur pasal.
“Penuntut umum tidak menerangkan secara jelas apa yang menjadi fakta persidangan. Padahal itu penting untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan,” katanya.
Ia menyatakan kliennya bukan pihak yang membuat maupun mengunggah konten pornografi. Menurut dia, terdakwa bukan admin pembuat grup, tidak pernah mengunggah konten bermuatan pornografi. Serta tidak pernah mengubah pengaturan grup dari privat menjadi publik.
“Ada pembuat akun dan admin sebelumnya. Jadi Klien kami tidak pernah membuat atau mengunggah konten tersebut, seolah menjadi kambing hitam,” ujar Elsa.
Elsa menjelaskan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, bersama tim advokasi mendampingi perkara ini. Karena melihat adanya pola patroli siber yang menyasar kelompok dengan ragam gender dan orientasi seksual tertentu di Jawa Timur.
Ia juga menyebut tim penasihat hukum menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai perguruan tinggi untuk menjelaskan aspek UU ITE, hak asasi manusia, dan posisi minoritas gender dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Ferdi disebut menjadi admin grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya” sejak Juni 2021. Grup tersebut diatur dalam mode publik sehingga dapat ditemukan dan diakses siapa pun serta memungkinkan anggota mengunggah konten secara bebas.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menyatakan Ferdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. (M9)



Komentar