Ketahuan Bawa Belati Cundrik, Pria di Pasuruan Ditangkap saat Patroli Polisi

Polres Pasuruan Kota

Detiknews.id Pasuruan Kota– Unit Reskrim Polsek Purworejo mengamankan seorang pria berinisial MA (48) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik tanpa izin. Pelaku ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2025 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pasuruan, Jum’at (24/10).
MA, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan dikenal sebagai preman di pangkalan halte, dicurigai polisi karena gerak-geriknya yang mencurigakan saat patroli. Setelah digeledah, petugas menemukan sebilah belati cundrik sepanjang 32 cm di dalam tas abu-abu miliknya.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menyatakan bahwa MA sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap seorang pedagang. Kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice pada 17 September 2025.
“Ini kasus lanjutan yang bersangkutan, kita temukan saat Operasi Sikat Semeru,” ujar Kompol Muljono di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/25).
Polisi kini mengamankan barang bukti berupa belati dan kaus hitam yang dikenakan pelaku. MA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.(D1)

Komentar

Berita Terkait