Detiknews.id Nganjuk – Jajaran Polsek Ngronggot bekerja sama dengan Polres Tuban berhasil membekuk pelaku pencurian mesin diesel yang meresahkan petani di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot. Pelaku berinisial LH (40) ditangkap di Tuban setelah dua bulan buron.
Kasus ini bermula saat Kelompok Tani Bersama Desa Kelutan melaporkan kehilangan satu unit mesin diesel Kubota pada Rabu (13/08), yang sedang diperbaiki di bengkel milik warga.
Kerugian ditaksir mencapai Rp. 12 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKBP Henri, Sabtu (25/10).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin diesel hasil curian. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa.(D1)


Komentar