BPJS Kesehatan Surabaya Tunda KRIS JKN, 30 Persen RS Belum Penuhi 12 Kriteria

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Detiknews.id Surabaya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Surabaya. Menggelar Gathering bareng media, menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hermina Agustin Arifin, dan Kepala BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono. Gathering berada di Boncafe Gubeng, di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

12 Kriteria KRIS JKN / M9

BPJS Kesehatan Surabaya, menyebutkan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk Rumah Sakit (RS), ada 30 persen yang belum memenuhi. Sehingga dilakukan penundaan untuk pemberlakuan KRIS.

“BPJS Kesehatan Surabaya, masih menunda terkait pemberlakuan KRIS. Kami mengikuti instruksi pemerintah, menunggu regulasi yang definitif dari Kementerian Kesehatan. Pemerintah berencana akan menerapkan KRIS, nanti di Desember 2025,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin, Jum’at (20/06/2025)

Ada 30 Persen RS Belum memenuhi kriteria KRIS JKN / M9

Menurut Hermina, ada 12 kriteria KRIS. Ada 30 persen di RS belum terpenuhi. Sehingga dilakukan penundaan untuk pemberlakuan KRIS.

“Kami rasa masih banyak RS belum dapat memenuhi 12 kriteria KRIS. Kalaupun bisa terpenuhi, saya yakin dari sekian RS. Akan banyak tempat tidur atau ruang rawat inap. Kami khawatir jika memang ini nanti diberlakukan, maka akan membutuhkan sangat banyak jumlah tempat tidur. Maka dari itu, saat ini masih penundaan. Menunggu informasi dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Senada yang disampaikan oleh Arief Supriyono, kebijakan KRIS harus dibatalkan, bukan hanya ditunda. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Jika KRIS diberlakukan, banyak rumah sakit pemerintah di luar Jawa belum siap. Pasien JKN dari Ambon, Manado, Sumatera masih harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya karena layanan di daerah mereka belum memadai,” jelas Arief.

Arief juga menambahkan, saat ini 98 persen pasien saat ini adalah peserta JKN. Namun pengaduan masih marak, termasuk pasien IGD yang belum ditangani cepat karena fasilitas belum standar.

“Kami berharap, pemerintah lebih fokus pada pemerataan infrastruktur kesehatan di seluruh Indonesia, bukan hanya mengatur standar tanpa kesiapan. Kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian Kesehatan dan RS di daerah, dinilai penting untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selama ini, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar. Namun dengan sistem KRIS JKN, maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur tersebut merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh RS untuk menerapkan penghapusan sistem kelas I-III. (M9)

Komentar

Berita Terkait