Detiknews.id Sidoarjo – Satwa Reptil sejumlah 39 Ekor berbagai jenis, disita oleh Petugas Bea Cukai Juanda. Pasalnya, Satwa Reptil ini tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) yang akan di ekspor ke Hongkong. Selanjutnya, diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
Bea Cukai Juanda berhasil menyita 39 Satwa Reptil Ilegal siap ekspor, pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, menuturkan, barang hasil penindakan yang dicegah tersebut merupakan barang ekspor. Dimana tidak memenuhi perizinan, larangan dan atau pembatasannya (lartas). Barang tersebut berupa ular, tarantula, biawak dan iguana.
Ini melanggar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Serta UU Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
“Satwa Reptil yang disita, berbagai jenis, yaitu, 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (morelia viridis), dan satu ekor ular python (reticulatus),” tuturnya, berada di Aula Kantor Bea Cukai di Juanda, Sidoarjo, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), seekor iguana green albino serta lima ekor tarantula.
“Satwa hidup tersebut diberitahukan, dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan. Sebanyak 160 colly (kemasan), dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram tujuan Hongkong,” ungkapnya.
Sumarna mengatakan, berdasar analisis awal terhadap dokumen PEB, terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB. Petugas Bea Cukai bekerjasama dengan TPS PT JAS, melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.
“Selanjutnya, terhadap barang ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai melalui analisis mesin X-Ray, berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly dan didapati hasil citra yang mencurigakan,” ucapnya.
Lanjutnya, atas kecurigaan terhadap satu colly tersebut. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik. Dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa Satwa Reptil hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB. Serta diatur perizinan ekspornya berdasarkan UU tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi Satwa Reptil hidup,” ucapnya.
Sumarna, menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara terus menerus selama 24 jam, tujuh hari sepekan. Ini dalam rangka menjaga keamanan barang kena cukai, di lingkungan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
“Kami tetap tegas, dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan terhadap barang barang yang masuk dan keluar, melalui Bandara Internasional Juanda,” pungkasnya. (M9)
Komentar