DPC Peradi Surabaya Rayakan HUT ke-20, Pesan Hariyanto : Jaga Kualitas Profesi Advokat

PERADI

Detiknews.id Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surabaya, menggelar HUT ke-20. Diikuti ratusan Advokat yang tergabung dalam Peradi Surabaya. Potong Tumpeng, sebagai bentuk rasa syukur, doa, dan harapan.

DPC Peradi Surabaya merayakan HUT ke-20 dengan memotong tumpeng / M9

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., didampingi Advokat Elok Kadja, S.H, M.H, C.L.A, menuturkan, hari ini pihaknya bersama seluruh anggota DPC Peradi, merayakan HUT ke-20, dengan cara yang sederhana yaitu potong tumpeng dan kue. Ini sebagai bentuk syukur Peradi tetap eksis, semakin kuat dan jaya.

“Ini sebenarnya perjuangan yang terus menerus kita perjuangkan. Peradi ada 3 hal yang kami perjuangkan, sesuai UU advokat pasal 28 ayat 1 dan ini menjadi konsen kita. Mulai berdirinya Peradi hingga sekarang,  untuk memperjuangkan Single Bar, independensi dan peningkatan kualitas profesi advokat,” tuturnya.

Menurutnya, sekarang memang banyak organisasi profesi. Ini tidak menyurutkan Peradi untuk berjuang terus menerus, menggelorakan semangat Single Bar.

“Dalam rangka ulang tahun ini, kami mengajak seluruh organisasi profesi di luar Peradi. Untuk bersama-sama menjadikan satu visi, yaitu Single Bar dalam organisasi profesi. Agar kita bersama-sama mengawal penegakan hukum, untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, pihaknya untuk bersatu dan Peradi merangkul semuanya. Baik dalam menangani persoalan dan mengutamakan kualitas persoalan independensi, persoalan Single Bar. Seperti apa yang diamanatkan oleh UU advokat.

“Kita semua tahu UU Advokat, untuk organisasi lain ini belum semua dilaksanakan. Hampir tidak dilaksanakan terutama kewenangan oleh UU Advokat,” jelasnya.

Delapan kewenangan yang diamanahkan oleh UU Advokat. Kewenangan Peradi, meliputi, Pendidikan Profesi Advokat, PKPA, Ujian, Pengangkatan Advokat, Membuat Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Mengawasi Advokat dan Memberikan Sanksi kepada Advokat. Sanksi itu bisa ringan hingga  berat, seperti memberhentikan Advokat.

Berdasarkan UU Advokat, yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Disebutkan, Peradi yang mempunyai 8 kewenangan, Ini tertuang dalam putusan MK-No.14 2006/ No. 66.2010/ No.35/2018. Artinya, mengamanatkan didalam pertimbangan putusan MK, itu hanya Peradi yang diberi kewenangan oleh UU advokat.

Ditambahkan Hariyanto, MK berani menyebutkan, karena mempunyai kewenangan yang diamanatkan oleh UU MK. Banyak persoalan di luar, organisasi profesi ini juga menggerus kualitas. Seperti Peradi, ada amanah UU advokat pasal 22 mengamanatkan bahwa harus membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

“Kami tegakkan bersama, berangkulan dan berjuang bersama. Hanya standar yang terpenuhi dengan baik, standar profesi berguna dan bermanfaat bagi pencari keadilan yang kurang mampu. Kami gaungkan, di HUT ke-20. Semua Advokat wajib membantu pencari keadilan yang kurang mampu. Kami menjamin, untuk semua yang datang ke Peradi, tidak ada sesenpun biaya yang ditarik oleh Peradi,” terangnya.

Diakhir acara, Hariyanto menyampaikan Pesan, bahwa untuk semua Advokat, terutama di DPC Peradi Surabaya. Baik pengurus maupun anggota. Semoga di HUT ke-20, Peradi semakin Jaya.

“Kita harus bisa merangkul semua Advokat yang diluar Peradi. Mari bersama bisa mengemban amanah, memperjuangkan Single Bar di Peradi. Kami membuka selebar-lebarnya, kepada semua Advokat dimanapun berada. Memang syarat dan ketentuan belum di tentukan. Namun, kami membuka ruang itu, untuk bisa menerima organisasi profesi diluar Peradi, tentunya sarat dan ketentuan menyusul,” pesannya.

“Harapannya, di HUT ke-20, para Advokat harus menjaga Marwah dan kode etik Advokat. Selain itu, kualitas profesi Advokat bisa terjaga dengan baik. Saling menghargai dan dihargai oleh penegak hukum. Mari bersama saling menjaga independensi dan menjaga kualitas profesi Advokat,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait