Detiknews.id Jakarta – 24 tersangka yang terlibat Judi Online, terdiri dari; 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 14 warga sipil. Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi akan di kembangkan ke dugaan korupsi, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut, dalam kasus tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang dan duit dengan total senilai Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali judi daring.
“Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD),” kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Polisi memblokir uang yang mengendap di rekening Rp 29,8 miliar. Selanjutnya ada juga berupa 63 buah perhiasan, senilai Rp 2 miliar dan 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, sejauh ini pihaknya telah menangkap 24 tersangka yang terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
“Selain 24 tersangka, terdapat empat orang yang masih diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan status daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.
Barang bukti yang disita petugas, berupa 13 buah jam tangan mewah. Senilai Rp 3,7 miliar dan 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar. Selain uang dan barang berharga, Polisi juga menyita puluhan mobil mewah, sepeda motor Harley Davidson, Vespa Matic dan motor gede dari tangan para tersangka. (M9)
Komentar