Rokok Ilegal Tanpa Cukai Senilai Rp 20 Miliar, Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Detiknews.id Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale, memimpin ungkap kasus rokok ilegal. Sejumlah 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 10 hingga 20 miliar rupiah.

Rokok ilegal yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan Polda Jatim / M9

Rokok ilegal tanpa Cukai senilai Rp 20 Miliar, berhasil dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kolaborasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim. Berhasil mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka. Antara lain, berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

“Kami Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menemukan 8 laporan polisi model A. Ini tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai, atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai,” jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil ungkap kasus. Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum, dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara. Sesuai arahan Bapak Kapolri, maka pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara akan ditindak dengan keras.

“Total batang rokok yang kami sita, sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan,” kata AKBP William saat konferensi pers dihalaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya, Senin sore (11/11/2024).

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil truk merk Mitsubishi Center, 1 unit mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, 1 unit mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan 1 unit truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

Akibat perbuatannya, tersangka para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (M9)

Komentar

Berita Terkait