Detiknews.id Surabaya – Rokok Impor Ilegal merk Dunston dan Royal disita Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, kedua merk yang berasal dari negara Uni Emirat Arab (UEA) ini tak bertuan dan tanpa pita cukai. Sejumlah 16 Kontainer bertuliskan Evergreen dibongkar Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan rokok impor ilegal tesebut di Tempat Penimbunan Pabean Surabaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta barang tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.
”Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” ujar Dwijanto, Rabu (07/08/2024)
Dwijanto menegaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan ini terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 miliar yang berhasil kami selamatkan,” ungkapnya.
Menurut Dwijanto, upaya impor rokok ilegal itu tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.
“Rokok impor ilegal tanpa cukai yang berada di 16 kontainer ini, awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya. Sehingga, kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.
Humas Bea Cukai Tanjung Perak menambahkan, untuk rokok ini tak bertuan masih dalam penyelidikan. Rokok ini impor ilegal tanpa cukai, kesemuanya barang yang disita belum ada yang mengakui kepemilikannya,” jelasnya.
Sebagai pengetahuan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.04/ 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. (M9)
Komentar