Detiknews.id Bojonegoro – Polres Bojonegoro akan menindak tegas siapapun yang melakukan perang sarung selama bulan Ramadan. Aksi ini biasanya dilakukan oleh para remaja dan anak-anak saat mengisi waktu menjelang sahur atau sesudah shalat tarawih.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pihak Kepolisian tidak akan mentolerir pelaku aksi perang sarung dan akan memproses secara hukum bila terbukti menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Fenomena perang sarung, kerap muncul di bulan puasa dan sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa. Ini akan kami tindak tegas,” ungkap Kapolres, AKBP Mario Prahatinto kepada awak media ini, Sabtu (16/03).
Lebih lanjut, AKBP Mario menyebut bahwa para pelaku biasanya sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.
“Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti mencederai atau mengakibatkan korban jiwa hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam hal ini, dia mengaku sudah menginstruksikan kepada anggota dari Polres dan Polsek jajaran untuk melakukan upaya preemtif dan preventif terkait potensi terjadinya perang sarung dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Misalnya dengan mengoptimalkan antisipasi dengan patroli bersinggungan pada jam rawan gangguan Kamtibmas, baik Polres ataupun Polsek jajaran. Patrolinya diutamakan saat menjelang buka puasa, setelah shalat tarawih dan menjelang sahur, guna antisipasi perang sarung ataupun gangguan Kamtibmas lainnya.
“Namun demikian, peran serta masyarakat amat kami harapkan. Laporkan ke polisi bila ada kejadian mencurigakan termasuk bila ada kerumunan warga atau remaja yang melakukan aksi apapun baik konvoi, perang sarung, balap liar atau kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Mario.
Terakhir, Kapolres Bojonegoro mengimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli dan memperhatikan kegiatan atau pergaulan anak-anaknya di luar rumah, berikan batas waktu untuk kembali ke rumah pada jam malam hari. Untuk menghindari kegiatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri. (D1)
Komentar