Satgas Mafia Tanah Bongkar 2 Kasus di Jatim 

Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Satgas Mafia Tanah, merupakan kolaborasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Kejaksaan Agung, dan Polri. Terkait ini, Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto untuk menggelar ungkap kasus Mafia Tanah. Sabtu (16/03/2024)

Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, Polda Jatim berhasil membongkar 7 kasus di tahun 2024 dan 5 tersangka berhasil ditangkap dari 2 kasus kejahatan Mafia Tanah. Dengan total aset 15.652 m².

“Untuk kasus Mafia Tanah Banyuwangi, berhasil mengamankan tersangka P (54) dan PDR (34), keduanya warga Banyuwangi. Sedangkan, untuk kasus di Pamekasan, 3 tersangka yang berhasil diamankan yaitu B (57), MS (53) dan S (51) wanita,” jelasnya.

Akibat perbuatan Mafia Tanah, di Banyuwangi, kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) telah memalsukan surat. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus tanah di Pamekasan, ketiga pelaku dijerat Pasal 385 (1e) Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Substansi kasus lainnya yang dibongkar Polda Jatim tahun 2024, antara lain :

Jika jual beli dengan PIJB dan peralihan hak sebelum lunas. Maka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 264 KUHP. Polda Jatim ungkap kasus dengan TKP Surabaya.

Jika ada pemalsuan dan berkas permohonan pendaftaran tanah dasar hibah, namun faktanya tanah tersebut bersertifikat. Maka dijerat Pasal 263, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Polda Jatim ungkap kasus dengan TKP Banyuwangi.

Jika ada surat kuasa palsu, dalam permohonan pemisahan sertifikat yang melampirkan sute plan dengan tanda tangan dan stempel Kadis PU Palsu. Maka dijerat Pasal 263 KUHP. Polda Jatim ungkap kasus  dengan TKP Banyuwangi.

Jika menggunakan produk BPN dengan sertifikat palsu untuk dijual dan ditawarkan kepada orang lain. Maka, dijerat Pasal 264 KUHP. Polda Jatim ungkap kasus dengan TKP Magetan.

Jika memalsukan Surat Hibah hingga terbit atas nama orang lain melalui program PTSL. Maka dijerat Pasal 263 KUHP. Polda Jatim ungkap kasus dengan TKP Kediri.

Jika menjual tanah yang masih menjadi milik orang lain. Maka dijerat Pasal 385 (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Polda Jatim ungkap kasus dengan TKP Pamekasan.

Jika menjual tanah/bangunan perumahan dan setelah dibayar lunas tetapi sertifikat tidak diserahkan. Maka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Polda Jatim ungkap kasus dengan TKP Madiun. (M9)

Komentar

Berita Terkait