Perkara Nusa Penida Bali Disidang KPPU, Dugaan Sekongkol Tender Puluhan Miliar

KPPU

Detiknews.id Surabaya – Perkara Nusa Penida Bali dengan tender proyek sebesar Rp. 54 Miliar, diduga ada  pelanggaran yang berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Terkait ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Majelis Komisi perdana. Sidang berada di Kantor Wilayah IV Surabaya.

Perkara Nusa Penida Bali, No. 18/ KPPUL/ 2023 adalah Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Terkait, Proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022. Sabtu (17/02/2024)

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator. Tim Investigator dipimpin oleh Moh. Noor Rofieg sebagai Ketua Majelis Komisi serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Moh. Noor Rofieg, Ketua Majelis Komisi menuturkan, Objek perkara adalah pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan kode tender 85225114 di Satker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp 58.242.601.000.

“Pengadaan tender ini diumumkan pada 8 Desember 2021 dan pada 13 Januari 2022 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang. Tender dimenangkan oleh Terlapor I dengan harga penawaran sebesar Rp 54.217.626.895,17,” tuturnya.

Lanjutnya, persekongkolan diduga  dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang ditengarai menciptakan hambatan karena membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender.

“Dari 19 perusahaan yang mendaftar tender, hanya empat perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, yakni Terlapor I-IV, di mana Terlapor II dan Terlapor Ill adalah KSO,” ungkapnya.

Lanjutnya, Investigator menemukan adanya pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh pihak yang sama, adanya pengabaian oleh Terlapor V atas kesamaan dalam dokumen, serta kecocokan data digital dan hubungan afiliasi antar para Terlapor.

“Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi, bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.

Setelah dilakukan pembacaan LDP oleh Investigator, sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.

Sebagai informasi, terdapat 6 terlapor  dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor Il), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).

Sidang dilanjutkan pada pekan depan. Informasi jadwal sidang dapat ditemukan di tautan /https//kppu.go.id.  (M9)

Komentar

Berita Terkait