Detiknews.id Surabaya – Ivan Kristanto sebagai kakak juga terdakwa dituntut hukuman 4 bulan penjara. Hal ini, membuat Nadia Dwi Kristanto sebagai adiknya, kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim. Terdakwa menjalani sidang tuntutan Perkara Pemalsuan Merek dan Izin Edar, berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Farida Hariani dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi.
“Perbuatan Ivan Kristanto terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara,” kata Jaksa Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.
Usai sidang tuntutan, Nadia Dwi Kristanto selaku korban dalam perkara ini menyatakan tuntutan dari Jaksa sangatlah tidak masuk masuk akal.
“Tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan merek dan tidak ada izin edar,” keluhnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, hingga sejumlah fakta sidang terbukti kalau kakaknya Ivan Kristanto telah melanggar pidana sesuai dakwaan jaksa dan penyidik kepolisian.
“Bila tuntutan dan putusannya nanti ringan, maka akan menjadi percontohan bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa, Terutama melakukan plagiasi produk kecantikan membahayakan konsumen,” ungkapnya. Jum’at sore (03/11/2023)P
Ditambahkan oleh Nadia, pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan.
“Ini akan menjadikan banyak oknum menjual kosmetika tanpa izin edar marak dan tidak ada kapoknya di Indonesia? Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya,” tandasnya.
Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.
Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Nadia menerangkan pada 2016 Ia dan Ivan Kristanto bersepakat merintis usaha dengan memproduksi produk yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis essential oil.
Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.
“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa, 3 Agustus 2023.
Setahun kemudian tepatnya di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai ‘goyang’. Dua tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.
Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut Nadia, Ivan juga merusak ruko tanpa sepengetahuannya.
“Malam itu, rukonya dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat, resep, dan invoice diambil,” sambung Nadia.
Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.
Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.
“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” terang Nadia.
Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.
Sementara, Komentar dari Advokat Utcok Jimmi Lamhot, SH Kuasa Hukum Nadia Dwi Kristanto (Pelapor) menanggapi soal tuntutan 4 bulan.
“Sebenarnya, Perbuatan melanggar hukum tentang merek dan kesehatan, Tapi kepemilikannya adalah milik pelapor bukan miliknya terlapor (Terdakwa Ivan), Seharusnya semua keuntungan diberikan ke pelapor tapi tidak dibagi.
“Makanya, dipidanakan oleh pelapor sampai ke Mabes Polri, penegakkan hukumnya tidak kredibilitas. Klien kami sudah menyerahkan ini kepada kejaksaan tinggi Jawa Timur tapi tidak memperjuangkan,”tegas pengacara.
Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.
Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri. (M9)
Komentar