Detiknews.id Surabaya – Ditlantas Polda Jatim dibawah pimpinan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Budi Indra Dermawan, menjalankan program Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam rangka tertib berlalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberlakukan Tilang Elektronik bagi pengendara tidak tertib berlalu lintas.
Saat dijumpai di ruang kerjanya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Budi Indra Dermawan mengatakan, ETLE ini penindakan berbasis teknologi yaitu melalui CCTV.
” Untuk di Kota Surabaya ada 20 titik di persimpangan dengan 5 titik untuk over speed. Tindak penilangan yang masuk kategori ETLE, antara lain melanggar marka, melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone, savety belt pengemudi dan penumpang, melanggar arus dan lampu merah,” tuturnya.
Lanjut Budi, Setelah terjadi pelanggaran tertangkap CCTV, langsung dicapture maka keluar datanya. Nanti dari RTMC akan ngeprint, akan dibuat empat gambar, sebelum, sesaat, sesudah dan gambar asli kendaraan serta identitas si pelanggar. Kemudian di kirim kepada alamat yang tertera di data kami yaitu data Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) yang ada di samsat.
” Setelah pelanggar menerima, maka pelanggar ada waktu mengkonfirmasi ke Siola atau di Kantor Tanjung Perak untuk memastikan kebenaran kendaraanya, betul atau tidaknya. Ketika pelanggar sudah menyatakan ini benar kendaraannya. Maka segera diselesaikan pembayarannya. Bisa dengan langsung ke BRI atau ikut sidang, tergantung pelanggarnya. Untuk harga yang menentukan pengadilan dan kejaksaan,” pungkasnya. Jum’at sore (17/01/2020)
Himbauan kepada masyarakat, patuhilah peraturan lalu lintas yang dipasang rambu- rambu maupun petunjuk lainnya. Walaupun tidak ada petugas, tetap tertib lalu lintas dan sekarang ada CCTV yang merekam setiap pelanggaran yang terjadi. Harapannya, semua masyarakat bijak dalam berlalu lintas. (M9)
Komentar