Detiknews.id Sidoarjo – PT Angkasa Pura I (Persero) akan menerapkan prosedur baru untuk penumpang dalam situasi New Normal. Ini serentak di 15 Bandara, salah satunya Bandar Udara Internasional Juanda.
Selama periode Posko Terpadu Covid-19 di Bandar Udara Internasional Juanda, hingga tanggal 28 Mei jumlah pergerakan pesawat yaitu sebanyak 627 flight domestik dan 25 flight Internasional (penerbangan repatriasi).
Untuk jumlah penumpang yang telah dilayani sebanyak 14.016 penumpang domestik dan 1.113 penumpang internasional (penerbangan repatriasi), juga jumlah pengiriman kargo domestik sebesar 1. 507.366 Kg dan Internasional 164.437 Kg.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, Angkasa Pura I telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi New Normal.
“Pedoman ini sesegera mungkin disosialisasikan dan diterapkan di Bandara Juanda begitu peraturan resmi mengenai situasi New Normal dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” tuturnya. Jum’at sore (29/05/2020)
Lanjut Heru, secara khusus Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini mengatur secara detail mengenai prosedur dam persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan Internasional.
“Pelaksanaan Protokol Kesehatan The New Normal sesuai pedoman merupakan komitmen Bandara Juanda untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh calon penumpang jasa bandara dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” jelasnya.
Dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai upaya stop Covid-19, seperti penerapan Protokol Kesehatan, penerapan Social atau Physical Distancing, pengecekan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh. Untuk semua mitra usaha, penumpang dan seluruh personil yang bertugas di bandara.
Selain itu kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti Counter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair dan lain sebagainya di bandara.
Untuk pelaksanaan Physical Distancing dilakukan pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.
Sedangkan kepada petugas operasional Bandar Udara Internasional Juanda yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. (M9)
Komentar