Detiknews.id Surabaya – Disiplin Protokol Kesehatan, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai Tanggal 10 Juli 2020, KA Bima dan KA Sembrani kembali beroperasi. Untuk KA Bima relasi Malang – Surabaya Gubeng – Gambir (pp) dan KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir (pp).
Kedua KA tersebut diantaranya pada pertengahan Bulan Juli 2020, beroperasi pada hari Jumat hingga Minggu saja (10,11,12,17,18,19,24,25 dan 26 Juli 2020). Kemudian untuk di akhir bulan Juli 2020 beroperasi dari hari Kamis hingga Jumat (30 hingga 31 Juli 2020
“Sebelumnya sudah ada 2 perjalanan KA relasi Surabaya – Jakarta yang telah beroperasi di Bulan Juli 2020 ini, yaitu KA Kertajaya dan KA Turangga sejak tanggal 3 Juli 2020, ” tutur Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya. Rabu (08/07/2020)
Lanjut Suprapto, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Bima dan KA Sembrani ini, bisa memesan tiketnya melalui layanan online seperti aplikasi KAI Access, website resmi KAI, Indomaret, Alfamart dan channel eksternal resmi lainnya.
“Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan Go Show atau penjualan langsung 3 jam sebelum KA berangkat, ” jelasnya.
Masih dengan Suprapto, untuk Perjalanan KA jarak jauh telah menerapkan protokol kesehatan. Ini guna pencegahan Covid-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub, sehingga bagi calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan.
“Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah , diantaranya Menggunakan masker. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan,” jelasnya.
Suprapto menambahkan, selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test. Penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
“Jaga jarak (physical distancing), dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan /atau sesak nafas. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5, ” ungkapnya.
Menurut Suorapto yang diperbolehkan dan larangan di KA yaitu dengan menggunakan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan, sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.
“Penumpang bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi , selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ” pungkasnya.
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomer 47 Tahun 2020.
Total di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada Bulan Juli 2020 ini, terdapat 9 perjalanan KA jarak Menengah/Jauh, diantaranya KA Turangga relasi Surabaya Gubeng- Bandung- Gambir (jalur Selatan)/ pp, KA Kertajaya relasi Pasar Turi – Pasar Senen (jalur Utara)/pp, KA Maharani relasi Pasar Turi – Semarang Poncol/pp.
KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng Ketapang/ Banyuwangi/pp, KA Tawang Alun relasi Malang Kota lama – Ketapang/ Banyuwangi/pp, KA Bima relasi Malang- Surabaya Gubeng – Gambir (jalur Selatan)/pp, KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir (Jalur Utara)/ pp, KA Sritanjung/KA 302 – 303 relasi Lempuyangan – Surabaya Gubeng – Ketapang, KA Sritanjung/ KA 304 – 301 relasi Ketapang – Surabaya gubeng – Lempuyangan. (M9)
Komentar