Detiknews.id Surabaya – Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Darmawan, S.I.K., M.M didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K telah melaksanakan konferensi pers tentang Pelayanan Publik di masa tanggap bencana Covid 19.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Budi Indra Darmawan menyatakan bahwa di masa tanggap bencana Covid 19 pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol pencegahan COVID-19 dan berpedoman kepada Maklumat Kapolri Nomer : 2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
“Isinya yaitu diantaranya melaksanakan kebijakan Social Distancing. Langkah tersebut akan diimplementasikan dengan cara mengurangi jam pelayanan yaitu dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib. Dengan adanya pembatasan jam pelayanan tersebut otomatis akan mengurangi atau membatasi pula masyarakat, ” tuturnya. Selasa (24/03/2020)
Dirlantas menambahkan, beberapa gerai pelayanan akan dilakukan penutupan diantaranya SIM Corner, Mobil SIM keliling dan pelayanan akan dipusatkan di SATPAS induk.
“Untuk enforcement tetap akan ditegakan apabila akan menimbulkan fatalitas terhadap dirinya maupun orang lain, ” pungkas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Darmawan di Gedung Lobby Tribrata Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya. (M9)
Komentar