Detiknews.id Jakarta – Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc Lahir di Belitung tanggal 05 Februari 1956. Warga Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sosok berkualitas dari Partai Bulan Bintang, kompeten dan layak untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc, telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian, juga Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini membuktikan pribadi yang mempunyai kualitas baik, bersih, kompeten dan handal berpengalaman menjadi pemimpin.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc didukung dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat dengan nomor: W10.U3/ 3199/ Sktr/ Hkm/ 2023. Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Jakarta Selatan. Ditandatangani Oleh Wakil Ketua, Wahyu Imam Santoso SH MH. Pada tanggal 16 Oktober 2023.
Saat dikonfirmasi kebenarannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso SH MH membenarkan, bahwa Prof Dr Yusril Ihza Mahendra berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya. Rabu (18/10/2023)
Perlu diketahui, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J Habibie.
Pernah menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan di tingkat internasional, seperti ASEAN, AALCO dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ia pernah menjadi Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi Internasional tentang Tsunami dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika II di Jakarta.
Juga pernah menjadi delegasi Republik Indonesia ke persidangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas dan mensahkan berbagai Konvensi Internasional, antara lain UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB di New York. Yusril juga pernah menjadi President dari Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang bermarkas di New Delhi, India.
Sosok pemimpin yang bersih juga dituangkan dalam UU No. 28, LN 1999 / No. 75, TLN. No. 3851, LL SETKAB : 15 HLM. Diubah UU – No. 30/2002. Dasar hukumnya, UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (M9)
Komentar