Presiden Jokowi di Minta Sejumlah Mahasiswa Pecat Kepala BPN NTB 

Detiknews.id,- Puluhan massa aksi, yang menamai dirinya Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM-NTB) menggedor kantor Badan Pertahanan Negera Nusa Tenggara Barat (BPN NTB) guna menyampaikan beberapa indikasi kasus sengketa pertanahan yang dinilai sangat kontra persial sesuai yang diterapkan di Badan BPN NTB.

Kata Hamidi, akhir-akhir ini BPN Provinsi NTB dan BPN kabupaten Lombok Utara, terlihat telah dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang telah mengatur mengenai mekanisme pendaftaran tanah.

“Sehingga dengan sangat gegabah sengaja untuk melakukan tindakan peralihan hak dan atau pemecahan sertifikat atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan,” ungkapnya, kamis (31/10/19).

Lanjut Hamidi, ia juga menuding tindakan BPN Provinsi NTB dan BPN Lombok Utara tersebut melanggar aturan dalam melakukan atau peralihan hak atas tanah yang sedang bersengketa.

“Patut diduga telah melakukan adanya intervensi dari salah satu pihak yang mengajukan permohonan tersebut,” tegas Hamidi dengan suara kerasnya.

Sementara itu, M. Fadhullah mengatakan, pihaknya khawatir, jika birokrasi BPN KLU dan BPN provinsi NTB ini tidak dirubah dan tidak dilakukan audit serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Justru hal itu gurita mafia pertahanan di BPN NTB ini akan merusak tatanan kehidupan di masyarakat kita khususnya di bidang pertanahan,” ucap Fadhil selaku koordinator umum aksi.

APPM NTB melayangkan beberapa tuntutan. Antara lain: meminta kepada aparatur kepolisian, kejaksaan dan KPK agar segera untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kinerja BPN KLU dan BPN provinsi NTB terkait dengan adanya kasus pemecahan atau peralihan hak atas tanah yang masih bersengketa di pengadilan.

Dan minta pula kepada presiden republik Indonesia (Jokowi Dodo) dan menteri BPN utk memberikan sangsi tegas dan memecat kepala BPN propinsi NTB, Kepala BPN kab. Lombok Utara beserta oknum ASN di kantor BPN tersebut yang patut di duga telah menjadi makelar kasus dalam proses peralihan hak atau pemecahan sertifikat yang masih dalam sengketa tersebut.

Menanggai hal tersebut, Kepala Bidang V Asuh Suahman (Bidang Sengketa) menjelaskan, terdapat dua pihak, namun saat ini masih dalam proses pengadilan, kita tidak bisa melayani salah satu pihak kalau itu dalam proses atau dalam sengketa.

“Melalui kantor kabupaten Lombok Utara itu sudah clear and clean, mana yang bisa diproses mana yang tidak itu jelas aturan kita sesuai standar operasional,” terangnya.

Ia juga menegaskan, siapapun pejabat di situ akan kita tulis dalam buku tanah sengketa sebagai pengaman.

“Jadi jangan khawatir kalau sudah masuk dan dicatat, tidak akan terjadi pelanggaran ataupun kecolongan, karena kunci sumbernya di buku tanah itu sendiri,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait