LAMI Kabupaten Karo Harapkan Pengunaan Dana APBD Tepat Sasaran Dan Transparan

 

Detiknews.id Karo – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo, Mengharapkan pembangunan Proyek yang mengunakan Dana APBD Agar dilaksanakan dengan Transparan dan Tepat sasaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Perhitungan banyaknya biaya yang dibutuhkan bahan dalam Pekerjaan Proyek Kontruksi baik Bangunan Gedung, Peningkatan Jalan dan Jembatan maupun Sarana Prasarana, Baik dari APBD Provinsi maupun Bantuan Dana Pusat harus tepat sasaran berdasarkan RAB, “Ujar Ketua Dpc LAMI Kabupaten Karo Rabu (20/11) Kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe.

Didampinggi Herlin Barus selaku Sekretaris LAMI dan Bendahara Jhon Ginting, Rekro kembali mengingatkan kepada pihak Rekanan yang mengerjakan Proyek maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan yang terpenting adalah Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran (PA) supaya mulai dari proses Penenderan Hingga Pelaksanaan pekerjaan harus tepat sasaran dan transparan sehingga masyarakat mengetahui peruntukannya.

“Banyak proyek yang kami pantau dilapangan tidak memasang plang pekerjaan, ini ada apa, kenapa,? sudah saatnya kita transparan dan membangun yang terbaik, ngak perlu lagi di cubit dulu baru merasa kesakitan,” Tegas Rekro Tarigan seusai Audensi dengan Kejari Karo, Denny Achmad SH, MH dengan penuh rasa Optimis.

Untuk itu Rekro menambahkan bahwa, sekecil apapun jenis pekerjaan proyek harus sesuai Peraturan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

“Intinya, pekerjaan tanpa plang atau nama proyek sudah melanggar Peraturan Presiden dan Undang Undang,” Tandas Rekro yang diamini Herlin Barus mengakhiri.

Sementara itu,Kajari Kabanjahe Denny Achmad,SH.MH minta LAMI Karo agar memantau dan melaporkan temuan temuan dilapangan agar bisa kita proses dengan data yang valid tidak “hoax”‘,Ujar Kajari yang baru beberapa Hari menjabat.(Ius)

Komentar

Berita Terkait