SULSEL, LUTRA, detiknews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan lagi satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lutra yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020. Penetapan dilakukan setelah dinyatakan sembuh dari covid-19 dan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon memenuhi syarat oleh KPU dalam rapat tertutup.
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Arsyad Kasmar-Andi Sukma dengan sinonim ‘AKAS’ di Kantor KPU Lutra Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Senin (5/10/2020.
Ketua KPU Lutra, H.Syamsul Bachri mengatakan satu paslon baru ditetapkan setelah berkas pencalonan telah memenuhi syarat. Paslon Bupati dan Wakil Bupat Lutra yang baru ditetapkan adalah Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).
Sebelumnya KPU Lutra telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Lutra lainnya yakni Muh. Thahar Rum-Rahmat Laguni sekaligus ditetapkan nomor urutnya yakni 01 dan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur ditetapkan nomor urut 02.
Penetapan paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma, ini setelah seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Paslon Bupati dan Wakil Bupati sempat tidak ditetapkan sesuai jadwal tahapan karena Calon Bupati nya masih dalam perawatan karena positif Covid-19.
Besok Selasa, 6 Oktober 2020, KPU akan menggelar pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Sementara Liaison Officer (LO) AKAS, Sumardi Bung Black mengatakan, penetapan Arsyad Kasmar-Andi Sukma di KPU Lutra adalah, jawaban dari issu-issu miring yang selama ini ditujukan kepada ‘AKAS’,” katanya, seraya menambahkan untuk meminta kepada semya tim, simpatisan dan pendukung fanatik untuk tetap fokus dilapangan bekerja untuk memenangkan AKAS. Mari bersama kita bekerja untuk kemenangan Arsyad Kasmar dan Andi Sukma. (yustus)
Komentar