Ketua KPU : Daftar Paslon Pilgub Jatim Dibuka Mulai 27 Agustus 2024

KPU Jatim

Detiknews.id Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai memberikan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi memaparkan tentang  pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi memberikan sosialisasi sesuai ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan,” kata Aang saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi.

Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.

Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

“Atau sebelum pendafran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan”, lanjutnya.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah.

Peratura. KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/ P/ HUM/ 2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan,” jelas pria kelahiran Surabaya tersebut.

Sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.

Menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim. Sosialisasi bertempat di Hotel Platinum Surabaya, Jalan Tunjungan Nomor 11-21 Genteng Surabaya.

Hadir dalam sosialisasi, selain Ketua KPU Jatim, Anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf. Sementara peserta sosialisaai yaitu partai politik tingkat jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jatim, dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim. (M9)

Komentar

Berita Terkait