Kasatpol PP Kota Makassar : Stop Covid-19 Tanggung Jawab Bersama, Jika Melanggar Ada Sanksinya

Detiknews.id Makassar – Dalam rangka penindakan pelanggaran dari pada protokol kesehatan, Kasatpol PP Kota Makassar Imam Gue S.IP, M. Si menggelar peresmian pembentukan tim satuan tugas dengan penyiraman disinfektan secara serentak pada tempat-tempat umum di seluruh wilayah kota Makassar.

Dalam kegiatan ini melibatkan TNI Polri dan SKPD, terkait sebagai penanggung jawab di lapangan adalah kasatpol PP. Juga didampingi Walikota Makassar menekankan secara resmi dibentuk tim tindak.

Kasatpol PP Kota Makassar Imam Gue S.IP, M. Si menjelaskan, masyarakat para pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perwali nomor 31 tahun 2010 yang mengatur tentang protokol kesehatan di tempat umum. Kemudian ke dalam tim tersebut ada Inspektur Covid bertugas melakukan pengawasan di seluruh kota Makassar.

“Tugasnya melakukan inspeksi terhadap tempat umum bagi  pelaku usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan. Seperti setiap tempat usaha para pengunjung dan pengelola cafe apakah pelayan atau kasir itu wajib menggunakan masker. Selain itu baik Mall, Rumah Makan, Cafe dan sejenisnya harus ada tempat cuci tangan / hand sanitizer diserta alat Thermal Gun. Jaga jarak dengan menata tata letak pada meja dan kursi sesuai dengan Physical Distancing,” jelasnya. Senin (22/06/2020)A

Baca Juga
Prokes Ketat dan Olah Makanan secara Higienis, Dinkes Apresiasi Madame Chang

Lanjut Imam, Artinya setiap tempat itu harus 50 persen kapasitasnya yang tadi 100 persen menjadi 50 persen. Kenapa karena posisi tempat duduk itu harus dijaga jaraknya. Jika melanggar tentu ada saksinya sangsinya bermacam-macam.

Lanjut Imam, seperti dilakukan teguran pertama. Kemudian teguran kedua, dan ketiga kalinya apabila yang bersangkutan melanggar lagi maka ketika kalinya harus kita sita kursinya dan dipanggil ke kantor. Setelah itu, kita berikan acara pemberitaan kalau kita turun lagi ke empat kalinya dan terbukti lagi masih melanggar maka kita akan tutup usahanya.

“Ini merujuk pada peraturan daerah setiap SKPD. Untuk penyemprotan disinfektan kita fokuskan setiap Sabtu dan Minggu pada tempat-tempat umum. Pada hari ini disepakati bahwa yang akan menjadi fokus utama adalah pasar sentral dan pasar butung untuk disinfektan, karena ini menjadi cluster yang sangat potensi pada penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga
Bag SDM Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Rekrutmen Penerimaan Polri Terpadu 2024

Lanjut Imam, untuk inspektur Covid setiap hari turun menyisir karena minggu yang lalu kita sudah sisir Mall hampir sebagian besar memenuhi syarat maka kita turun lagi ke tempat-tempat rumah makan dan cafe pada hari ini.

“Tim inspektur Covid yang melibatkan semua SKPD ada Disperindag, Disnaker, BPBD, PTSP dan tenaga kerja itu turun lagi menindak rumah makan Sup Saudara, Coto dan sejenis Sari laut yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan,” urainya.

Imam menambahkan, pemerintah telah menghimbau seberapapun sangsi yang diterapkan. Selama tidak ada kesadaran maka sulit kita wujudkan stop Covid-19, untuk itu perlu ditindak secara hukum yang tegas. Namun dengan Perwali, kesalahan masyarakat ini mengutamakan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.

Baca Juga
TMMD Ke-109 Kodim Boven Digoel Bersama Puskesmas Sosialisasi Protokol Kesehatan

“Kami menempel stiker di dinding atau di kasirnya, bahwa telah diinspeksi oleh inspektur tentang sosialisasi dan edukasi protokol jadi tidak ada alasan. Istilah namanya sensus inspektur Covid-19. Rata-rata setiap hari kita turun dengan hampir 100 orang melibatkan stake holder atau SKPD yang terlibat. Ini menjadi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Selain sinergitas TNI Polri, semua lapisan masyarakat karena apapun yang dilakukan pemerintah itu selama tidak ada partisipasi masyarakat itu sia-sia di mana-mana itu partisipasi masyarakat adalah syarat yang menentukan kesuksesan pembangunan.

Partisipasi masyarakat dalam ketaatan dan kepatuhan ketika itu menjadi faktor utama untuk stop Covid-19. Yang terpenting jikalau ada masyarakat yang tidak sadar, maka tugas Satpol-PP yang mempengaruhi dan mengawasi masyarakat 24 jam. Apalagi jumlahnya hampir 2 juta di kota Makassar,  mulai dari tingkat tingkat RT, RW, Lurah dan Camat. (MR)

Komentar

Berita Terkait