Tangerang, Detiknews.id – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa. Operasi dilaksanakan di 4 titik di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2020).
Empat titik pelaksanaan Operasi Yustisi adalah di depan Mall Ciputra menuju Pospol Panongan, depan Mall Ciputra menuju Cikupa, samping Mall Ciputra menuju Bunderan 6 Panongan, dan di samping Mall Ciputra menuju Cikupa.
“Operasi Yustisi kali ini terdapat pelanggar pengguna jalan tidak memakai masker sebanyak 48 orang,” kata Ade.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang ini menyampaikan, para pelanggar kemudian didata identitasnya serta diberi teguran tertulis. Selain itu, ujar Ade, para pelanggar juga diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan hingga tindakan fisik yakni push up.
“Serta kami beri edukasi mengenai bahaya dan pencegahan Covid-19,” kata Ade.
Dikatakan Ade, para pelanggar kemudian diberi masker. Ade juga mengingatkan para pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari para pelanggar kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, maka sanksi yang diberikan akan semakin tegas.
Menurut Ade, upaya itu semata-mata untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol. Selain itu, Operasi Yustisi juga pada hakikatnya adalah untuk kepentingan masyarakat banyak yakni melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
“Oleh karena itulah Operasi Yustisi rutin dan masif dilakukan. Agar masyarakat sadar dan disiplin bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu penting,” kata Ade.
Ade menegaskan, Operasi Yustisi akan terus digelar di 11 titik secara statis dan secara mobile. Dengan adanya Operasi Yustisi itu, diharapkan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan semakin meningkat.
“Sehingga diharapkan, usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik,” pungkas Ade.(*)
Komentar