Detiknews.id Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si M.H, melakukan penyisiran di sejumlah tempat Hiburan, tempat Wisata, Warung, Mall dan perkampungan. Ini dalam rangka pemberlakuan peraturan pemerintah, terkait dilarangnya perayaan malam tahun baru dan kerumunan Massa.
“Sesuai peraturan yang disampaikan Gubernur Jatim, Aktivitas masyarakat di wilayah Tanjung Perak terakhir pukul 20.00 WIB, setelah itu semua aktivitas dihentikan. Ini merupakan upaya bersama dalam pencegahan Covid-19,” tuturnya. Kamis (31/12/2020)
Kapolres juga menegaskan, bahwa pemberlakuan untuk malam tahun baru, banyak masyarakat yang ingin merayakan acara malam tahun baru. Kami menghimbau kepada masyarakat sebaiknya di rayakan dirumah saja.
“Sejumlah 450 personil dan BKO Satpol PP, TNI dan Ormas. Untuk penjagaan dititik titik rawan, yang di sinyalir ada kerumunan. Nanti akan ada Pola sendiri untuk penyekatan seperti di Suramadu,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, penyekatan terhadap jam malam yang diberlakukan, dari Madura ke Surabaya. Jika tujuannya hanya untuk perayaan kita suruh putar balik.
“Jika ditemui mereka masih diluar lebih dari jam 8 malam maka kami akan melakukan Swab kepada semua pelaku pelanggar tanpa terkecuali,” pungkasnya. (M9)
Komentar