Akibat OTT, KPK Tahan Walikota Pasuruan

Detiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari ranah eksekutif mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif, KPK mengamankan 6 orang yang diduga terlibat antara lain kepala daerah, pejabat daerah Pasuruan dan pihak swasta. Jum’at (05/10).

Dari team KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Pasuruan, uang itu pemberian pihak swasta kepada oknum pejabat daerah Pasuruan, terkait pengerjaan proyek yang dianggarkan tahun 2018.

“KPK punya waktu 24 jam untuk memeriksa intensif, sebelum menentukan status hukum mereka yang tertangkap,  empat orang itu termasuk Setiyono Wali Kota Pasuruan resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiyono ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga
Kepala Bakamla RI Temui Lima Pimpinan KPK

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa salah satu yang diperiksa oleh KPK adalah Wali Kota bukan Bupati Pasuruan. “Nantinya Pimpinan KPK akan mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan di Pasuruan, dalam konferensi pers,” kata Frans Barung Mangera.

Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap SET (Setiyono) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan Bahwa SET mendapat jatah 10% dari nilai proyek sebesar 2,2 Miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Baca Juga
Perkara Proses Hukum Dua Tersangka Penyiram Novel, Presiden Minta Kawal Bersama

Barang bukti yang ditemukan antara lain sejumlah uang tunai Rp115 juta dari Kontraktor Muhammad Baqir dan bukti lain berupa data perbankan.

Pasal yang disangkakan kepada mereka yang diduga sebagai penerima yang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait