5 Orang Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Polsek Cisauk

Tangerang Selatan,DetikNews.id – putus Mata Rantai Covid-19 Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan terus gencar lakukan pendisiplinan Protokol kesahatan

Jajaran Polsek Cisauk bersama anggota TNI dari Koramil 03/Serpong dan Dishub Tangsel lakukan operasi Yustisi di TL Lampu Merah Perempatan Muncul Kecamatan Setu,Kota Tangerang Selatan,Sabtu (24/10/2020) yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Cisauk Iptu Eko Maryadi

Kanit Lantas Polsek Cisauk Iptu Eko Maryadi mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Tiga Pilar tersebut selain mendisiplinkan warga untuk selalu menggunakan masker juga memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang 3M yakni Menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi ini, terdapat 5 orang pelanggar. Untuk sanksi kerja sosial dan denda pelanggaran, nihil,”Jelas Kanit

Kanit menambahkan, untuk kegiatan operasi yustisi pihaknya bersama Tiga Pilar kecamatan Setu akan tetap terus berlanjut secara rutin dan akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polsek Cisauk.

Selain Pelaksanaan pembagian Masker, kami juga menghimbau agar selalu menggunakan masker jika berada diluar rumah serta selalu patuhi protokol kesehatan, sehingga kita dapat memutus mata rantai dari wabah virus Covid-19 ini,” pungkasnya.

Iptu Eko Maryadi menghimbau kepada masyarakat, agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini untuk selalu terapkan protokol kesehatan jika keluar rumah selalu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer dan jaga jarak serta hindari diri dari kerumunan, bersama kita lawan Covid-19 . (nur)

Komentar

Berita Terkait