Detiknews.id Surabaya – Sejumlah ratusan civitas hadir dalam meeting International Webinar, dengan tema Dampak Covid-19 terhadap Keamanan Cyber dan Sosial Humaniora. Kegiatan digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama Dekan UM Surabaya Dr. Asri Wijayanti, S.H, M.H.
Assoc Prof Sony Zulhuda Ph.D School Of Law International Islamic University Malaysia mengatakan, keamanan Siber dalam pandemi Covid-19 dalam kacamata hukum menyangkut perspektif Internasional.
“Anjuran BSSN dalam beraktivitas secara online sehubungan dengan WFH, artinya kita harus waspada terhadap Social engineering dan phising. Hindari membuka email dan tautan yang mencurigakan atau berasal dari sumber tidak terpercaya. Selalu kunjungi sumber informasi resmi dari pemerintah terkait wabah Covid-19, ” tuturnya.
Pemateri Levina Yustitianingtyas S.H, LL.M dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menjelaskan, diharapkan tidak membagikan informasi kredensial dan data diri pribadi. Membatasi akses perangkat yang digunakan untuk bekerja dari anak anak dan anggota keluarga.
“Semua pasal itu tertuang dalam Budapest Convention 2001 yang telah diadopsi dalam beberapa Undang-Undang Nasional, ” tuturnya. Rabu (29/04/2020)
Ditempat yang sama, Dr. Diana Haiti, SH, MH dari Diana Haiti Center of Law memaparkan, dimasa Pandemi Covid-19 ini rawan akan kejahatan kriminal. Transnational Crime merupakan kejahatan di satu negara yang berpengaruh terhadap negara lain.
“Untuk Yurisdiksi yaitu prinsip teritorial atau nasionalitas dan ekstradisi ada negara yang bisa menangkap pelaku kejahatan. Masuk pada Pasal 22 Budapest Convention 2001,” jelasnya.
Selanjutnya, Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H, M.H, LL, M dari Universitas Ubaya menjelaskan, dalam kerjasama Internasional ada 3 hal fokus hubungan diplomatik, bantuan timbal balik dan ekstradisi.
“Dalam Budapest Convention 2001 ada cara efektif untuk penanggulangan cyber crime, dengan melakukan kerjasama Internasional antar negara. Sementara 3 fokus tadi sudah ada dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Jo Pasal 27,” tegasnya.
“Kesimpulannya, dengan adanya Webinar ini kita bisa mengambil manfaat positifnya. Seperti yang dipaparkan oleh nara sumber dan tertuang dalam perlindungan hukum. Semoga kita semua bisa terhindar dari kejahatan siber, “pungkas Dekan Universitas Muhammadiyah Surabaya Dr. Asri Wijayanti, S.H, M.H.
Adapun narasumber yang dihadirkan dari Fakultas Hukum antara lain, Assoc Prof Sony Zulhuda Ph.D School Of Law International Islamic University Malaysia, Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H, M.H, LL, M Ubaya, Dr. Diana Haiti, SH, MH dari Diana Haiti Center of Law.
Pemateri antara lain Retno Dewi Pulung Sari S.H, M.Si, Universitas Katholik Darma Cendekia, Dr.Andi Bau Joyce Soraya Al Mu ‘dhor, S.H, M.Hum Universitas Kanjuruhan Malang, Levina Yustitianingtyas S.H, LL.M dan Satria Unggul Wicaksana P.SH, M.H. keduanya dari Universitas Muhammadiyah Surabaya. (M9)
Komentar