Detiknews.id, Tangsel – Dalam menyikapi Kebijakan dari Pemerintah Pusat yakni Kemendikbud terkait dengan kegiatan di Sekolah dalam Situasi Covid -19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan memperpanjang hari libur sekolah.
Dalam menyikap kebijakan Pemerintah Pusat, hari libur sekolah di Tangsel diperpanjang, hal tersebut dikatakan Taryono Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Resto Kampung Anggrek jalan Raya Viktor No. 81 Kelurahan Buarab Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, rabu (25/03/2020)
Selain meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, ujian nasional untuk sekolah negeri dan swasta pun dibatalkan.
“Jadi penetapan kelulusan nanti menjadi kewenangan sekolah. Tapi tidak melalui ujian akhir yang mengumpulkan siswa, namun nilainya dilihat dari tiga semester sebelumnya,” terang Taryono kepada awak media
Taryono menjelaskan terkait penetapan hari libur sekolah pihaknya menegaskan, bahwa kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga sampai tanggal 20 Mei 2020.
Disamping itu, kegiatan belajar mengajar di rumah dalam menghadapi Covid-19 akan aktif kembali pada 2 Juni 2020 mendatang setelah kebijakan Kemendikbud menetapkan kegiatan belajar mengajar di rumah sampai 20 Mei 2020 dan ditambah dengan hari libur nasional dari 21 Mei-29 Mei 2020.mudah-mudahan Covid -19 sudah selesai pada Tanggal 2 juni 2020 anak-anak masuk sekolah aktif,jelas Taryono
Taryono menambahkan, terkait dengan penetapan libur tentu pihaknya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk dari edaran sudah dikonfirmasikan bahwa belajar di rumah, dan guru mengajar dari rumah itu diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.(nur)
Komentar