Detiknews.id Surabaya – Perum Perhutani KPH Bondowoso yang dijadikan sebagai kawasan wisata. Menyikapi hal itu, Humas Expert Madya Komunikasi Perusahaan, Misbhakul Munir, S.Hut. klarifikasi tentang alih fungsi lahan kawasan hutan negara.
“Kegiatan pengembangan Wisata Alam Lereng Rengganis di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso yang lokasinya berada pada petak 6m dan 7a wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan,” tutur Humas Expert Madya Komunikasi Perusahaan, Misbhakul Munir, S.Hut. Jumat (27/02/2020).
Menurut Misbhakul Munir terkait alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian terkait adanya alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian pada kawasan hutan wilayah Ijen KPH Bondowoso karena penanaman jenis holtikultura seperti jagung, kentang dan kubis oleh masyarakat di sekitar kawasan Ijen sudah berlangsung sejak lama (sejak zaman dulu).
Misbhakul Munir menambahkan, Perhutani Divre Jatim sudah menjalin Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang tertuang pada surat nomor : 02/KB/DivreJatim /2016 dan nomor : 188/0597/431. 006.1/2016 tanggal 29 September 2016.
“Terkait pemanfaatan kawasan hutan juga sudah diatur dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor : 682/KPTS /Dir/2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, bahwa ruang lingkup Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat dilaksanakan dengan tidak mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah perusahaan, ” pungkasnya.
Dengan adanya kerjasama diharapkan dapat diperoleh manfaat dari kegiatan wisata dan jasa lingkungan secara optimal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, meningkatkan pendapatan para pihak dan masyarakat sekitar, serta bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya, dan menjaga kelestarian ekosistem hutan.
Perjanjian Kerjasama Wisata Alam Lereng Rengganis antara Perusahaan Umum Kehutanan Negara KPH Bondowoso dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Agropuro Makmur yang tertuang pada surat nomor : 48/PKS/Bang-Us/BDW/Divre-Jatim/2018.
Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung Maupun Hutan Produksi dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara. (M9)
Komentar