Disbudparman Tangerang Sidak Pakons Prime Hotel

Detiknews.id,Tangerang – Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pakons Prime Hotel, Selasa (12/11/2019).

Sebelumnya, salah satu ruangan (room) VIP di hotel yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang itu disoal warga, karena diketahui menyediakan  fasilitas karaoke. Selain itu, di lantai atas (rooftop) hotel juga terdapat restoran yang menjual minuman keras dengan bebas.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudparman Kota Tangerang, Deni Kuncoro mengatakan bahwa, Sidak itu  dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Setelah melihat ruangan yang dimaksud, kemudian pihaknya mengecek adminstrasi perizinan yang dimiliki pihak Hotel Pakons Prime.

“Saya sudah melihat ruangannya, itu fasilitas untuk metting room. Bukan ruangan karaoke. Kita sudah cek billnya,”katanya.

Baca Juga
Taste Of Middle East, Sajian Istimewa Bukber di Rooftop MaxOne Hotel Dharmahusada

Sedangkan diketahui dari salah satu bill itu tertera harga sewa fasilitas room VIP untuk kegiatan sosialisasi penggelolan e-journal tahun 2019, total harga paket sebesar Rp.22,4 juta, yang diantara ada biaya fasilitas sound system berikut mic, proyektor dan screen.  Fasilitas di room itu juga bisa digunakan untuk bernyanyi (karaoke) oleh pengunjung.

Sementara Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Disbudparman Kota Tangerang, Ahmad Yani mengatakan, kalau pihaknya hanya mengeluarkan izin operasional hotel yang didalamnya terdapat fasilitas restoran. Terkait izin restoran yang menjual minuman keras secara bebas, menurut Yani, hal itu dibolehkan, karena Hotel Pakons Prime dikategorikan sebagai hotel bintang empat.

Namun ditanya terkait apakah hotel itu sudah tersertifikasi, Yani berdalih kalau penilaian sertifikasi itu merupakan kewenangan dari lembaga yang ditunjuk Kementerian Pariwisata. Namun Yani mengakui kalau sertifikasi hotel berbintang itu belum aktif. Bahkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah juga belum meresmikan Hotel Pakons Prime. Atas dasar itu, maka penjualan minuman beralkohol di hotel itu ilegal.

Baca Juga
Love In The Sky, Momen Indah di Bulan Penuh Cinta ala Hotel Wyndham Surabaya

“Sesuai pengajuan operasional, ya kategori bintang empat. Kalau yang mengeluarkan sertifikasi hotel bintang itu kan ada lembaga dari kementerian. Kalau izin perdagangan miras itu pihak hotel yang mengajukan. Kalau di Perda nya kan bintang empat memang boleh jual miras. Ya, sertifikasinya belum diaktifasi. Kalau nanti ada pelanggaran kami akan lakukan pembinaan,” papar Yani usai Sidak.

General Manager Pakons Prime Hotel, I Ketut Edy menjelaskan bahwa izin fasilitas yang ada di hotel itu sudah menjadi kesatuan dan sesuai standarisasi operasional hotel. Begitu juga soal penjualan izin minuman beralkohol, Ketut meyakini kalau penjualan minuman keras itu tidak melanggar aturan dengan dalih Hotel Pakons kategori bintang empat.

Baca Juga
Mercure Surabaya Grand Mirama Raih Juara Satu dan Dua Piala di Holistic Fest 2.0

“Restoran yang kami sediakan sudah ada izinnya karena, itu sudah menjadi kesatuan izin operasional hotel. Dan minuman yang kami sediakan juga berdasarkan standarisasi izin usaha hotel bintang empat,” pungkasnya. (nur/lla)

Komentar

Berita Terkait