Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, melalui Unit I berhasil mengungkap tindak pidana manipulasi data, penyalahgunaan data pribadi. Modus Shopee Affiliate, dilakukan oleh TD, spesialis penipuan digital, yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Waspada! Modus Shopee Affiliate, yaitu program yang memungkinkan pengguna Shopee, untuk mendapatkan komisi dengan mempromosikan produk-produk Shopee melalui media sosial, Shopee Video, atau Shopee Live. Ditressiber Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 28 April 2025.
Ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kanit I Ditressiber Polda Jatim, Kompol Ryan Wira Raja Pratama dan tim.
“Dalam kasus ini, tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi serta penggunaan data pribadi milik orang lain untuk keuntungan pribadi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/06/2025).
Menurutnya, TD, dengan dibantu oleh seseorang berinisial K, menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat sekitar, bahwa untuk mendapatkan program “Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Masyarakat harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, untuk melancarkan aksinya. Ratusan warga diminta, untuk menyerahkan fotokopi KTP dan foto selfie.
“Data-data tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan kartu SIM, membuka rekening e-wallet SeaBank, dan membuat akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate,” jelas Kombes Pol Jules.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules mengatakan, ada sebanyak 130 akun toko online, yang berhasil dibuat. Menggunakan data milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
“Akun-akun ini kemudian dioperasikan oleh tujuh admin yang bekerja secara bergiliran untuk melakukan live streaming promosi produk pada akun toko online bernama Chaila Shop, yang beroperasi sejak Desember 2024,” jelasnya.
Kanit I Ditressiber Polda Jatim, Kompol Ryan Wira Raja Pratama, menambahkan, melalui skema Shopee Affiliate. Tersangka TD, mengaku mendapatkan komisi antara 5 persen hingga 25 persen, dari setiap penjualan yang berhasil.
“Keuntungan yang didapat tersangka, senilai 5 persen hingga 25 persen. Kesemuanya disimpan di e-wallet dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Segera melaporkan, jika mengetahui adanya penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain: 105 unit HP Oppo, 82 unit HP khusus live streaming, 129 akun toko online, 129 rekening SeaBank, 129 foto NPWP elektronik dan KTP milik orang lain. Serta perangkat komputer pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU ITE. Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda, hingga Rp 12 miliar. (M9)
Komentar