Detiknews.id Jakarta – Ditengah pandemi Covid-19, masih ada tindak kriminalitas yang membuat negeri ini tercoreng. Dengan ulah segelintir orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan keadaan. Seperti yang dilakukan oleh inisial D, dengan memalsukan Sertifikat Kompetensi UKW PWI.
“PWI Pusat tidak pernah mengadakan UKW di Jakarta pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2018. Tidak pernah ada pengajuan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut, ” tutur Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga.
Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga. Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW, ” kata Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga. Sabtu (02/05/2020)
Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo. Selain itu, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya. Ini masuk ranah pemalsuan dan merupakan tindak pidana, ” pungkas Rajab.
Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online. (M9)
Komentar